Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan
Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan
Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Penyusunan perencanan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
- Pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan;
- Penyiapan rekomendasi izin tenaga kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
- Koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, dan peningkatan peran serta masyarakat;
- Pelaksanaan gerakan hidup bersih dan sehat;
- Pelaksanaan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Subkoordinator Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan;
- Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan.
Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
- menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan;
- menyiapkan bahanpenyusunan perencanan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan pengelolaan pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan rekomendasi izin tenaga kesehatan;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan promosi kesehatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, dan peningkatan peran serta masyarakat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan gerakan hidup bersih dan sehat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan, optikal, dan usaha mikro obat tradisional;
- menyiapkan bahan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan, optikal, dan usaha mikro obat tradisional;
- menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, optikal, dan usaha mikro obat tradisional;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.