Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pengelolaan, pengadaan dan distribusi obat, vaksin, dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Pengelolaan pengadaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan, dan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas kesehatan;
- Pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- Peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang obat, vaksin dan bahan habis pakai, pembinaan dan pengawasan perizinan kesehatan, mutu pembiayaan dan regulasi;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Kefarmasian dan Penunjang Fasilitas Kesehatan;
- Subkoordinator Pengembangan Fasilitas Kesehatan;
- Subkoordinator Mutu dan Regulasi Kesehatan.
Subkoordinator Kefarmasian dan Penunjang Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan pengelolaan, pengadaan dan distribusi obat, vaksin, dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- menyiapkan bahan pengelolaan pengadaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan, dan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Pengembangan Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan fasilitas kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pengembangan fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan pembangunan dan pengembangan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- menyiapkan bahan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan fasilitas kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Mutu dan Regulasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang mutu dan regulasi kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang mutu dan regulasi kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mutu dan regulasi kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mutu dan regulasi kesehatan;
- menyiapkan bahan peningkatan mutu pelayanan fasilitas Kesehatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan.
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang mutu dan regulasi kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.