Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Fasyankes
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Fasyankes
Pada hari jumat tanggal 26 Maret 2021 bertempat di aula I,
Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan pertemuan sosialisasi Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Puskesmas wilayah Kabupaten
Kebumen.
Pertemuan ini di hadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten
Kebumen sebanyak 35 Puskesmas. Pertemuan ini di pimpin oleh Kepala Bidang
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen Bapak Tri Tunggal Eko Sapto SKM.,MPH.
dalam sambutennya beliau menyampaikan “dokumen UKL UPL digunakan sebagai pedoman untuk
meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang mungkin saja ditimbulkan oleh
usaha pelayanan kesehatan. Sehingga diperlukan upaya dalam memberikan
jaminan kesehatan bagi masyarakat dan perlindungan kepada lingkungan”.
Hadir sebagai narasumber wakil Kepala Dinas permukiman dan
Lingkungan Hidup ibu diah yang memberikan materi tentang regulasi dan kebijakan
tersebut. Materi Terlampir.
Persyaratan Dokumen tersebut adalah :
1.Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
2.Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan
3.Profil usaha dan/atau kegiatan
•Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk:
a.menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin
lingkungan;
b.membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap
persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota; dan
c.Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan
hidup sesuai ketentuan PUU;
•Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan
File Terkait:
-- Format UKL UPL-- Format Penyusunan DPLH
-- Contoh Format SPPL
-- Laporan per 6 bulan UKL UPL