Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menghadiri Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menghadiri Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Lampiran I.B. terkait pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan produk IRTP yang beredar.
Hingga saat ini jumlah IRTP yang terdaftar di Kabupaten Kebumen kurang lebih 3.191 IRTP. Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan baik oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen maupun Puskesmas di masing-masing wilayah kerja, masih banyak ditemukan sarana IRTP maupun produk yang dibuat belum memenuhi ketentuan. Seperti pelaku usaha yang wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II, jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan, serta Label pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pembinaan dan pengawasan produk IRTP perlu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha IRTP.
Dalam rangka memfasilitasi salah satu pemenuhan komitmen pelaku usaha dalam perijinan SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yaitu mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sekaligus meningkatkan pengetahuan pelaku usaha agar sarana IRTP nya memenuhi ketentuan keamanan pangan dan label produknya sesuai peraturan perundangan.
Oleh karena itu Dinkes PPKB Kebumen mengadakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Candisari Hotel Kebumen. Acara dilaksanakan selama 2 Hari tanggal 5-6 Mei 2025.
Hadir menyampaikan sambutan Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah serta acara dihadiri oleh 120 orang pelaku usaha IRTP Kabupaten Kebumen. Narasumber dari Dinkes PPKB Kebumen Fitriani Rahayu, M.Pharm, Apt. Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Erni Rahayu, SKM dan Dwi Joko Purnomo, S.Kom , dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kebumen Apt.Sri Hartatik,S.Far dan apt. Ngesti Arofah, S.Farm serta dari Pendamping Halal Ibu Yunia.
Meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang beredar di Masyarakat sehingga dapat bersaing baik di pasar domestik maupun internasional merupakan tujuan diadakannya acara tersebut.
Sebagai bentuuk apresiasi kepada Pelaku Usaha yang berhasil menjawab pertanyaan Dinkes PPKB Kebumen memberikan hadiah menarik.