Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menghadiri Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Industri Rumah Tangga Pangan
Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menghadiri Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Industri Rumah Tangga Pangan
Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah menghadiri Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRT) bagi Pelaku Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Hotel Mexolie Kebumen. Kamis (22/5/25)
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Moch Nasir, S.H.,M.Eng.
Hadir menyampaikan Ceklis CPPOB-IRT Mazizah Tohir, A.Md.,A.FM dan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kebumen apt. Ngesti Arofah, S.Farm
Peserta pada Bimbingan Teknis ini yaitu 90 Pelaku Usaha IRTP.
Dalam kegiatan ini, Pelaku Usaha melakukan penilaian mandiri terkait CPPOB-IRT di sarana IRTP masing-masing menggunakan Checklist CPPOB-IRT.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT. Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau Bupati/Wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan produsen pangan industri rumah tangga sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.