Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan
Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan
Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen melalui Tim Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada hari Kamis, 24 Juli 2025 menggandeng Puskesmas Kebumen 1 dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) restoran yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi sanitasi tempat pengolahan makanan (TPM) secara menyeluruh dan memastikan pemenuhan standar kesehatan dan sanitasi lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan, serta mendukung program Keamanan Pangan di tingkat lokal.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) merupakan salah satu syarat utama dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Hasil dari IKL inilah yang menentukan apakah sebuah restoran layak mendapatkan SLHS atau masih perlu melakukan perbaikan. Tanpa pelaksanaan IKL, proses penerbitan SLHS tidak dapat dilanjutkan.
SLHS (Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi) merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan pangan olahan siap saji dengan masa berlaku 3 tahun. SLHS wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual pangan olahan siap saji seperti restoran, rumah makan, jasa boga, dan depot air minum. SLHS diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan setelah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Berikut adalah prosedur pengajuan Surat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) melalui Sistem OSS :
- Pastikan pelaku usaha dengan KBLI 56101 (Restoran), KBLI 56290 (Jasa Boga Periode Tertentu), KBLI 56210 (Event Catering) dan KBLI 11052 (Depot Air Minum) harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki NIB maka harus segera membuat dan memenuhi persyaratan administrasi di system OSS.
- Khusus pelaku usaha restoran, jasa boga dan DAM memiliki jangka waktu < 1 tahun pengajuan SLHS sejak diterbitkannya perizinan berusaha (Sertifikat Standar/Izin). Pelaku usaha DAM harus melakukan pemenuhan persyaratan di aplikasi SIINas untuk mendapatkan Sertifikat Standar di OSS (panduan : https://oss.go.id/panduan)
Langkah :
- Buka website OSS melalui https://www.oss.go.id
- Pada tampilan beranda pilih opsi PB UMKU (pastikan KBLI sudah sesuai) dan pilih permohonan baru
- Pilih proses perizinan berusaha UMKU yang berada di bawah data usaha sesuai kepemilikan KBLI kegiatan usaha
- Klik ajukan perizinan berusaha UMKU
- Pilih perizinan berusaha UMKU sesuai dengan lokasi kegiatan usaha
- Masukan dokumen yang diperlukan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 Mb, meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, uji laboratorium, dan formular IKL
- Klik lanjut pada bagian paling bawah
- Tunggu verifikasi persyaratan
