Alur Tata Cara Memperoleh Informasi

Alur Tata Cara Memperoleh Informasi
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen, mengisi formulir permintaan informasi atau mengisi formulir secara online kemudian isi data anda dengan benar.
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
6. Membukukan dan mencatat.