Dinkes PPKB Kebumen Kembali Meraih Juara 1 pada Pemeringkatan Website Kabupaten Kebumen
Dinkes PPKB Kebumen Kembali Meraih Juara 1 pada Pemeringkatan Website Kabupaten Kebumen
Dinkes PPKB Kebumen menghadiri Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Pendopo Kabumian, Senin, 22 Desember 2025.
Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang konsisten menyajikan informasi secara terbuka. Serta pada kesempatan tersebut juga diresmikan Genta Literasi Kabupaten Kebumen sebagai upaya penguatan literasi informasi dan transformasi digital pemerintahan.
Hadir dari Dinkes PPKB Kebumen Sekretaris Dinkes PPKB Ida Indrayani Achmal, A.P., MT dan Perwakilan Admin Website serta Pengelola PPID Putri Hardiani, S.Kom.
Maksud dan Tujuan dari Acara ini yaitu Wujud komitmen Pemkab Kebumen dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Serta Tujuan dari Acara ini yaitu Terwujudnya transparasi dan keterbukaan Pemerintah kepada Publik, Peningkatan berbagai layanan informasi publik dengan mengoptimalisasikan infrastruktur dan sarana prasarana yang tersedia, Sinergi data dan informasi Perangkat Daerah, Penguatan Sumber Daya Manusia Pengelola Informasi Publik, Mewujudkan keterbukaan informasi Publik yang relevan dengan perkembangan zaman, dan meningkatkan kepercayaan Publik.
Hadir Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida
Materi pertama dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyampaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik yaitu Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Materi kedua dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menyampaikan Ombudsman RI sebagaimana amanat Pasal 15 UU 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban. “Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik bertujuan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi”. Melalui Penilaian Kepatuhan, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang terstandar, berkualitas, handal, mengikuti perkembangan kebutuhan pengguna layanan, melampaui harapan pengguna layanan, dan membahagiakan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.
Selanjutnya diserahkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan hasil sebagai berikut:
Kategori Organisasi Perangkat Daerah
1. Dinkes PPKB: 97,04 (Grade A)
2. Disdukcapil: 93,13 (Grade A)
3. Disarpus: 88,58 (Grade B)
4. Dinas Tenaga Kerja: 87,83 (Grade B)
5. Disperindag KUKM: 86,71 (Grade B)
Kategori Kecamatan
1. Kecamatan Buayan: 87,54 (Grade B)
2. Kecamatan Karangsambung: 86,96 (Grade B)
3. Kecamatan Rowokele: 80,04 (Grade B)
4. Kecamatan Alian: 76,21 (Grade B)
5. Kecamatan Poncowarno: 74,33 (Grade C)
Acara diakhiri dengan pemberian Penghargaan Kategori Khusus yaitu:
1. Kategori Metadata Terlengkap: Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUKM
2. Kategori Data Terlengkap: Dinas Kesehatan PPKB
3. Kategori Responsif: Dinas Sosial P3A
