Visitasi Praktik Mandiri Perawat dan Bidan
Visitasi Praktik Mandiri Perawat dan Bidan
KEBUMEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kebumen melakukan visitasi lapangan dalam rangka verifikasi perpanjangan izin Praktik Mandiri Perawat (PMP) dan Praktik Mandiri Bidan (PMB) pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para praktisi tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku sebelum izin praktik resmi diperpanjang.
Visitasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan organisasi profesi, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kebumen, serta didampingi oleh tim jejaring dari Puskesmas setempat.
Tim verifikasi mengunjungi dua lokasi strategis dalam satu rangkaian kegiatan. Lokasi pertama bertempat di Tambak Kulon, RT 01/RW 015, Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong. Di lokasi ini, tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ketersediaan alat kesehatan, masa berlaku obat-obatan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah dijalankan selama periode izin sebelumnya.
Selanjutnya, perjalanan dinas dilanjutkan menuju lokasi kedua di RT 03/RW 04, Desa Kalirejo (Kelampean), Kecamatan Karanggayam. Mengingat lokasinya yang berada di wilayah Karanggayam, visitasi ini juga berfungsi sebagai sarana pembinaan agar akses layanan kesehatan di daerah tetap berkualitas dan aman bagi pasien.
Aspek utama yang dinilai dalam visitasi ini meliputi:
-
Kelayakan Sarana dan Prasarana: Kondisi fisik ruang praktik dan alat medis.
-
Administrasi Klinis: Kelengkapan pencatatan rekam medis dan pelaporan data profil kesehatan.
-
Kompetensi: Validitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikasi pendukung lainnya.
Kehadiran jejaring Puskesmas Klirong dan Puskesmas Karanggayam dalam visitasi ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara praktik mandiri dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama, terutama dalam sistem rujukan darurat dan pelaporan.
Dengan dilaksanakannya visitasi ini, diharapkan para perawat dan bidan mandiri di wilayah Tambakprogaten dan Kalirejo dapat terus menjalankan tugas profesinya secara legal, profesional, dan akuntabel demi derajat kesehatan masyarakat Kebumen yang lebih baik.
