Komitmen Dinkes PPKB Kebumen Wujudkan Pangan Aman Lewat Penyuluhan Keamanan Pangan
Komitmen Dinkes PPKB Kebumen Wujudkan Pangan Aman Lewat Penyuluhan Keamanan Pangan
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Lampiran I.B. terkait pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan produk IRTP yang beredar.
Hingga saat ini jumlah IRTP yang terdaftar di Kabupaten Kebumen kurang lebih 4.017 IRTP. Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan baik oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen maupun Puskesmas di masing-masing wilayah kerja, masih banyak ditemukan sarana IRTP maupun produk yang dibuat belum memenuhi ketentuan. Seperti pelaku usaha yang wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II, jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan, serta Label pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pembinaan dan pengawasan produk IRTP perlu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha IRTP.
Dalam rangka memfasilitasi salah satu pemenuhan komitmen pelaku usaha dalam perijinan SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yaitu mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sekaligus meningkatkan pengetahuan pelaku usaha agar sarana IRTP nya memenuhi ketentuan keamanan pangan dan label produknya sesuai peraturan perundangan.
Oleh karena itu Dinkes PPKB Kebumen mengadakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Candisari Hotel Kebumen. Acara dilaksanakan selama 2 Hari tanggal 14-15 Juli 2026.
Hadir menyampaikan sambutan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Moch Nasir, S.H.,M.Eng serta 60 orang peserta pelaku usaha IRTP Kabupaten Kebumen. Narasumber dari Dinkes PPKB Kebumen Fitriani Rahayu, M.Pharm, Apt, dan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam kesempatan tersebut, Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus berkomitmen menerapkan budaya keamanan pangan secara konsisten, bukan hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai konsumen. Produk pangan yang aman merupakan investasi jangka panjang yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah semakin ketatnya persaingan pasar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat pembinaan melalui kegiatan edukasi, pendampingan, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaku usaha IRTP. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sekaligus meningkatkan kualitas usaha secara berkelanjutan. Dengan adanya pembinaan yang berkesinambungan, pelaku usaha diharapkan dapat berkembang menjadi usaha yang lebih mandiri, profesional, dan mampu memperluas jangkauan pemasaran hingga ke tingkat regional maupun nasional.
Keamanan pangan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat. Produk pangan yang diproduksi dengan memperhatikan prinsip higiene, sanitasi, dan pengendalian mutu tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen dari risiko penyakit akibat pangan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui kegiatan bimbingan teknis merupakan langkah nyata pemerintah dalam membangun industri pangan rumah tangga yang berkualitas.
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan ini, Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen berharap seluruh pelaku usaha IRTP semakin memahami pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam setiap proses produksi. Pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diterapkan secara nyata di tempat usaha masing-masing sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman, sehat, bermutu, memiliki legalitas yang lengkap, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.
Ke depan, Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen akan terus berupaya memperluas jangkauan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha pangan rumah tangga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan UMKM pangan yang unggul, berdaya saing, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keamanan pangan yang semakin kuat, sehingga Kabupaten Kebumen dapat menjadi daerah yang menghasilkan produk pangan lokal yang berkualitas, aman, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
