Pastikan Pelayanan Tradisional Aman, Dinkes PPKB Kebumen Verifikasi Tempat Praktik Akupunktur
Pastikan Pelayanan Tradisional Aman, Dinkes PPKB Kebumen Verifikasi Tempat Praktik Akupunktur
KEBUMEN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan visitasi lapangan terhadap tempat praktik mandiri akupunktur pada Kamis (6/8/2026). Visitasi ini digelar dalam rangka proses verifikasi dan peninjauan kelayakan atas permohonan perizinan baru tempat praktik pelayanan kesehatan tradisional tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, tim dari Dinkes PPKB Kebumen tidak bergerak sendiri. Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh tim jejaring dari Puskesmas Kebumen 3 serta perwakilan dari organisasi profesi akupunktur setempat.
Visitasi lapangan merupakan tahapan krusial dalam mekanisme penerbitan izin praktik tenaga kesehatan maupun penyehat tradisional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sarana, prasarana, standar operasional prosedur (SOP), serta kelayakan tempat praktik telah memenuhi regulasi kesehatan yang berlaku.
Tim verifikasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, yang meliputi:
-
Higiene dan Sanitasi Ruangan: Memastikan kebersihan ruang tindakan, pencahayaan, serta ketersediaan tempat pembuangan limbah medis secara aman.
-
Kelengkapan Alat Kerja: Memeriksa kesesuaian dan sterilitas jarum akupunktur serta peralatan pendukung lainnya.
-
Kelengkapan Administrasi: Verifikasi berkas keahlian, sertifikasi kompetensi, serta pemenuhan standar tata kelola pelayanan pasien.
"Visitasi ini merupakan bentuk komitmen Dinkes PPKB Kebumen dalam memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh praktik pelayanan kesehatan, baik konvensional maupun tradisional, beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar medis yang aman," ujar perwakilan tim visitasi Dinkes PPKB Kebumen di sela-sela kegiatan.
Keterlibatan Puskesmas Kebumen 3 sebagai faskes tingkat pertama di wilayah tersebut sangat penting untuk pengawasan berkala dan pembinaan jejaring kesehatan tradisional di tingkat lokal. Sementara itu, kehadiran perwakilan organisasi profesi bertujuan untuk memberikan rekomendasi teknis serta memastikan aspek etik dan standar profesi akupunktur terpenuhi dengan baik.
Dengan selesainya tahap visitasi ini, tim verifikator akan menyusun laporan evaluasi sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya Surat Izin Praktik (SIP) bagi pemohon. Dinkes PPKB Kebumen terus mengimbau seluruh pelaku usaha kesehatan tradisional untuk selalu mengurus perizinan secara resmi demi menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terpercaya di Kabupaten Kebumen.
