FAQ Pengajuan Praktek Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
FAQ Pengajuan Praktek Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pengajuan Praktek Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1. Apa itu Pengajuan Praktek Mandiri?
Jawab : proses permohonan izin resmi yang dilakukan oleh Tenaga Medis (Named) (seperti dokter/dokter gigi) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) (seperti perawat, bidan, Fisioterapi, dll.) kepada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen untuk membuka dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
2. Bagaimanakah alur pendaftaran Praktek Mandiri ?
Jawab : Proses perizinan Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kebumen diawali dengan Pengajuan Permohonan oleh pemohon, yaitu berupa pengisian Surat Keterangan Tempat Praktik secara daring melalui tautan Google Form yang telah disediakan ([https://bit.ly/PengajuanPraktikMandiri). Setelah permohonan masuk, petugas akan melakukan Cek Berkas Persyaratan Pemohon untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan benar. Setelah dokumen dinyatakan valid, tahapan dilanjutkan dengan kegiatan Visitasi ke lokasi praktik yang dilaksanakan oleh Tim Dinas Kesehatan bersama Organisasi Profesi dan jejaring Puskesmas setempat. Apabila dari hasil visitasi masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, pemohon diwajibkan melakukan Perbaikan Kelengkapan terlebih dahulu. Namun, jika Sarana dan Prasarana Sudah Sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, proses dapat berlanjut ke tahap Izin Baru Pendaftaran Registrasi Fasyankes. Selanjutnya, pemohon melakukan Pendaftaran Fasyankes di SISMK serta mengajukan permohonan lokasi tempat praktik pada platform Satu Sehat. Bagi pemohon yang melakukan Perpanjangan izin, tahapan ini langsung terhubung ke proses pengajuan melalui MPP Digital (DPMPTSP). Rangkaian alur perizinan ini bermuara pada penerbitan SIP (Surat Izin Praktik) yang sah secara legalitas, sehingga tenaga medis/kesehatan dapat memberikan pelayanan yang aman, professional, dan terpercaya bagi masyarakat.
3. Apakah ada biaya pendaftaran Pengajuan Praktek Mandiri?
Jawab : Tidak, Bagi Anda Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kebumen yang ingin mengajukan Izin Praktik Mandiri sama sekali tidak dipungut biaya. Dinkes PPKB Kabupaten Kebumen terus mendorong efisiensi pelayanan perizinan agar Rekan-Rekan dapat mengurus SIP Praktik Mandiri dengan lebih mudah, mandiri, dan transparan dari mana saja.
4. Apakah Rekomendasi Organisasi Profesi (OP) masih menjadi syarat pengajuan SIP Praktik Mandiri?
Jawab : Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Profesi TIDAK LAGI menjadi syarat penerbitan SIP Praktik Mandiri. Pemenuhan etika dan kecukupan SKP diverifikasi langsung secara terpusat melalui portal Kemenkes (SATUSEHAT SDMK).
5. Kapan pemohon harus mulai mengajukan perpanjangan SIP Praktik Mandiri?
Jawab : Sangat disarankan mengajukan perpanjangan setidaknya 3 hingga 6 bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir, agar tidak terjadi kekosongan legalitas praktik.
6. Apa yang harus dilakukan jika saya pindah lokasi tempat praktik mandiri?
Jawab : Anda wajib mengajukan Pencabutan SIP Lama untuk lokasi terdahulu, kemudian mengajukan Permohonan SIP Baru untuk lokasi tempat praktik yang baru.
7. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga SIP diterbitkan?
Jawab : Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid serta verifikasi/visitasi lapangan telah selesai, proses penerbitan e-SIP umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja.
