FAQ Pengajuan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP/PIRT).
FAQ Pengajuan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP/PIRT).
Frequently Asked Question
Pengajuan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP/PIRT).
1. Apa itu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ?
Jawab :Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha IRTP setelah mengikuti penyuluhan atau bimbingan teknis keamanan pangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang. Sertifikat ini merupakan salah satu persyaratan dalam proses pemenuhan komitmen perizinan IRTP.
2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat PKP?
Jawab : Pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi pangan olahan dan akan mengajukan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apa syarat mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan?
Jawab :
- Fotokopi KTP.
- Foto 4X6 (2 Lembar)
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Memiliki atau sedang merintis usaha pangan.
- Membawa label Produk
4. Apakah usaha yang baru dirintis boleh mengikuti penyuluhan?
Jawab : Ya. Pelaku usaha yang sedang merintis usaha pangan tetap dapat mengikuti penyuluhan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
5. Apakah penyuluhan dipungut biaya?
Jawab : GRATIS
6. Berapa lama pelaksanaan penyuluhan?
Jawab : Pelaksanaan Penyuluhan Selama 2 Hari.
7. Materi apa saja yang diberikan dalam penyuluhan?
Jawab : #Materi Wajib:
- Keamanan, Mutu dan Regulasi Pangan;
- Teknologi Proses Pengolahan Pangan;
- Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT);
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan Simulasinya;
- Persyaratan Kemasan, Label dan Iklan Pangan;
- Halal.
#Materi Pendukung:
- Etika Bisnis;
- Pengembangan Jejaring Bisnis.
8. Apakah peserta harus mengikuti penyuluhan sampai selesai?
Jawab : Ya. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan agar dapat memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
9. Apakah ada ujian setelah penyuluhan?
Jawab : Ya. Terdapat PreTest dan PostTest.
10. Kapan sertifikat diterbitkan?
Jawab : Sertifikat diterbitkan setelah peserta dinyatakan memenuhi ketentuan penyelenggara, termasuk kehadiran dan hasil evaluasi.
11. Apakah sertifikat berlaku selamanya?
Jawab : Sertifikat PKP hanya dapat berlaku untuk satu tempat usaha dan berlaku seumur hidup, kecuali pemilik/penanggungjawab yang mengikuti PKP tidak bekerja lagi di IRTP tersebut.
