FAQ Perizinan Klinik
FAQ Perizinan Klinik
Perizinan Klinik
1. Apa dasar hukum perizinan klinik?
Jawab : Permenkes No. 11 Tahun 2025 peraturan mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan sebagai standar usaha klinik. Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
2. Apa saja perizinan yang wajib dimiliki oleh klinik?
Jawab :
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sertifikat Standar atau Izin Operasional Klinik;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen lingkungan sesuai ketentuan
3. Apa ketentuan minimal tenaga medis di klinik?
Jawab :
- Klinik Pratama: minimal memiliki dokter umum dan/atau dokter gigi;
- Klinik Utama: wajib memiliki 2 (dua) dokter spesialis sesuai pelayanan yang diberikan.
4. Apakah klinik wajib menggunakan sistem digital kesehatan?
Jawab : Ya, Klinik wajib:
- Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME);
- Terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah klinik wajib terakreditasi?
Jawab : Klinik wajib melakukan akreditasi maksimal 2 tahun setelah izin operasional keluar
6. Berapa lama proses perizinan klinik?
Jawab : Jangka waktu proses perizinan bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi
