Tingkatkan Akurasi Data Nakes, Dinkes Kebumen dan Kemenkes Gelar Pertemuan Updating Data SISDMK dan SATUSEHAT SDMK
Tingkatkan Akurasi Data Nakes, Dinkes Kebumen dan Kemenkes Gelar Pertemuan Updating Data SISDMK dan SATUSEHAT SDMK
KEBUMEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menggelar Pertemuan Updating Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dan SATUSEHAT SDMK pada Kamis (3/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan ketidakakuratan data profil fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) serta mengoptimalkan integrasi data tenaga kesehatan (nakes) di wilayah Kabupaten Kebumen.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinkes Kebumen menekankan pentingnya pemutakhiran data alamat dan lokasi faskes. "Data SISDMK di faskes Kebumen masih banyak ditemukan kekurangakuratan, terutama pada profil alamat dan lokasi faskes. Kami berharap melalui pertemuan ini, seluruh faskes dapat segera melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data," tegasnya.
Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Abu Azhar, S.Kom., M.Kes., menyampaikan bahwa integrasi data melalui SISDMK dan SATUSEHAT SDMK sangat krusial dalam pemetaan serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan. Ia membeberkan tiga isu utama data SDMK saat ini, yaitu:
1. Kualitas data yang rendah (tidak terdaftar, tidak lengkap, tidak diperbarui, atau tidak valid).
2. Masalah perizinan (Surat Izin Praktik/SIP yang telah kedaluwarsa).
3. Master sarana yang belum valid (nama dan alamat faskes tidak lengkap).
"Dampak dari ketiga masalah ini cukup serius, mulai dari tidak optimalnya analisis kebutuhan dan perencanaan nakes, risiko timbulnya izin praktik ilegal, hingga kendala integrasi saat proses perizinan," jelas Abu Azhar.
Sesuai dengan regulasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PMK No. 13 Tahun 2025, platform SATUSEHAT SDMK hadir sebagai profil nasional nakes yang terintegrasi dengan SISDMK. Selain untuk tata kelola SDM, sistem ini kini juga terhubung dengan pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), hingga pendistribusian alat kesehatan (alkes) melalui ASPAK.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan pula skema baru pengajuan Surat Izin Praktik (SIP):
- Pengajuan SIP Baru (Pertama Kali): Nakes/Named mengajukan tempat praktik melalui platform SATUSEHAT SDMK. Setelah divalidasi oleh admin SISDMK faskes, proses dilanjutkan melalui aplikasi MPP Digital.
- Perpanjangan SIP: Tidak perlu melalui SATUSEHAT SDMK, melainkan dapat langsung diproses melalui MPP Digital. Perpanjangan dapat dilakukan mulai dari 6 bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
- Prosedur Mutasi Nakes: Nakes yang berpindah tempat tugas diwajibkan menonaktifkan SIP di faskes lama terlebih dahulu sebelum mengajukan tempat praktik baru di SATUSEHAT SDMK dan melanjutkan ke MPP Digital.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting bagi seluruh admin SISDMK faskes di Kabupaten Kebumen:
1. Admin SISDMK faskes wajib melakukan monitoring secara berkala terhadap kelengkapan data pribadi dan status pekerjaan nakes.
2. Admin diminta segera memeriksa dan memperbaiki data pekerja ganda (double) agar tidak menyulitkan nakes saat perpanjangan SIP.
3. Untuk tenaga penunjang/outsourcing, faskes tetap diimbau memasukkan datanya ke dalam SISDMK sebagai data penunjang.
4. Pustu (Puskesmas Pembantu) yang belum memiliki akun mandiri di SISDMK pendataan terintegrasi di bawah puskesmas induknya.
Melalui pemutakhiran data yang terstruktur ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen berharap tata kelola SDM kesehatan semakin transparan, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanannya.
