KAJI BANDING IMPLEMENTASI PERIJINAN IRT DI KABUPATEN CILACAP
KAJI BANDING IMPLEMENTASI PERIJINAN IRT DI KABUPATEN CILACAP
Dinkes PPKB mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat salah satunya dengan kemudahan dalam Perijinan Industri Rumah Tangga yang saat ini diatur dalam Permenkes No 14 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 akan segera diberlakukan di Kabupaten Kebumen.
Untuk mendukung hal tersebut Dinkes PPKB bersama DPMPTSP Kab. Kebumen melakukan kaji banding tentang Implementasi Perijinan IRT di Kabupaten Cilacap yang dilakukan pada hari Rabu, 9 Februari 2022.
Hadir dari Dinkes PPKB Kepala Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan dr Sri Fatmahwati. M.Sc., Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Eko Laksono Hady, S.KM beserta staf dan dari DPMPTSP Hadir Kepala DPMPTSP R. Agung Pambudi, S.IP., M.Si, beserta tim.