FAQ Perizinan Klinik dan Pengajuan STPT
FAQ Perizinan Klinik dan Pengajuan STPT
FAQ Perizinan Klinik dan Pengajuan STPT
1. Apa saja persyaratan untuk mengajukan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)?
Jawab : Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional.
- Surat Pernyataan Penyehat Tradisional.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat keterangan lokasi tempat praktik dari pemerintah desa/kelurahan.
- Surat pengantar dari Puskesmas.
- Surat rekomendasi dari asosiasi profesi sejenis atau surat keterangan dari tempat magang.
2. Setelah seluruh persyaratan lengkap, apa langkah selanjutnya?
Jawab : Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, permohonan rekomendasi STPT diajukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi (SIPERI) pada laman perizinan.kebumenkab.go.id
3. Asosiasi profesi apa saja yang dimaksud?
Jawab : Asosiasi profesi yang telah bermitra dengan Kementerian Kesehatan, di antaranya yang terdapat di Kabupaten Kebumen adalah:
- Perkumpulan Para Pemijat Penyehat Tradisional Indonesia (P-AP3I)
- Perkumpulan Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (P-ASPETRI)
4. Bagaimana alur pengajuan rekomendasi STPT?
Jawab : Alur pengajuan adalah sebagai berikut:
- Penyehat tradisional melengkapi seluruh persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui SIPERI.
- Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan lapangan.
- Dinas Kesehatan menindaklanjuti hasil verifikasi.
- Pemohon dapat melihat hasil permohonan melalui SIPERI.
5. Berapa biaya yang diperlukan untuk mengajukan rekomendasi STPT?
Jawab : Pengajuan rekomendasi STPT tidak dipungut biaya (gratis). Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen tidak menarik biaya dalam proses penerbitan rekomendasi STPT.
6. Apakah ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan?
Jawab : Dasar hukum penyelenggaraan STPT mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
