MENGGALANG KOMITMEN BERSAMA DENGAN RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TB DI KABUPATEN KEBUMEN
MENGGALANG KOMITMEN BERSAMA DENGAN RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TB DI KABUPATEN KEBUMEN
Kabupaten Kebumen akhirnya memiliki peraturan mengenai TB yang tertuang pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB di Kabupaten Kebumen. Sosialisasi perihal isi peraturan tersebut dilangsungkan pada Hari Kamis (25/1) di Hotel Candisari Karanganyar dan mengundang peserta sosialisasi sebanyak 110 orang. Peserta yang diundang meliputi Tim Penyusun RAD, Kepala OPD yang terkait, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kepala Rumah Tahanan Kebumen, Bagian Setda Kabupaten Kebumen, Direktur Rumah Sakit, Kepala UPT Dinas Kesehatan, Ketua Organisasi Kesehatan, serta lembaga Swadaya Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2017 merupakan serangkaian acara yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 dari penyusunan rancangan kerangka isi hingga tersusun resminya peraturan tersebut. Dalam acara sosialisasi yang menghadirkan pembicara dari Bappeda Kabupaten Kebumen serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah ini, menitikberatkan pada penggalangan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TB di Kabupaten Kebumen.
Seperti kita ketahui bersama bahwa TB masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Kebumen. Jumlah kasus TB Paru yang dilaporkan di Kabupaten Kebumen selalu mengalami peningkatan seiring dengan pencapaian target penemuan kasus TB Paru di Kabupaten Kebumen yaitu CDR sebesar 103% pada tahun 2017. Sedangkan angka pencapaian CNR sudah cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 angka cakupan CNR sebesar 153/100.000 penduduk, angka ini naik jika dibandingkan cakupan tahun 2016 yang hanya 133/100.000 penduduk. Hal tersebut merupakan tantangan dalam program pengendalian TB, karena pengendalian TB tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya dukungan dari lintas program dan lintas sector serta OPD terkait.
Hadirnya peraturan ini juga sebuah langkah antisipasi dari kemungkinan tidak adanya lagi bantuan dari donor luar negeri untuk Program TB yang sampai saat ini masih signifikan didukung oleh pendanaan luar negeri. Semakin berkembangnya perekonomian masyarakat Indonesia, lembaga donor luar negara juga sudah mengindikasikan akan mengurangi dukungannya. Oleh karena itu lahirnya Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 juga merupakan langkah penguatan dukungan ekonomi untuk Program TB khususnya dari Pemerintah Daerah dengan semangat Desentralisasi.
“Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat memberi acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama penanggulangan TB,” ujar dr. H. Suprayitno, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dalam memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2017.
---- Berita Terkait ----