PEMAPARAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS
PEMAPARAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS
*Pemaparan Hak dan Kewajiban Peserta BPJS*
Dalam rangka penggalian materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD), pada Hari Rabu, 14 Desember 2022, di ruang rapat Komisi B DPRD Kab. Kebumen, dilaksanakan pemaparan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kab. Kebumen, Titus Sri Hadianto, di depan Ketua Pansus Raperda SKD, Madkhan Anies, S.Kep., Ns. dan anggota pansus yang lain, serta rombongan dari Dinkes PPKB yang dipimpin oleh Sekdin Dinkes PPKB, serta Dr. dr. Mubasysyir Hasan Basri, MA (Tenaga Ahli dari UGM) dan Dr. Wulan Ramdhani, S.ST., M.MR (Tenaga Ahli dari Unimugo)
Dalam materi paparannya Kepala BPJS Kesehatan menyampaikan materi terkait :
1. Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
2. Hak dan Kewajiban FKTP dan FKRTL
3. Sebaran peserta BPJS sampai tingkat kecamatan
4. Prosedur pemilihan FKTP oleh peserta BPJS
5. Serta prasyarat kerjasama bagi FKTP dengan BPJS.
Pada paparannya juga disampaikan terkait dengan prosedur klaim kapitasi bagi FKTP berkaitan dengan kegiatan kuratif dan rehabilitatif serta klaim non kapitasi bagi FKTP terkait dengan kegiatan promotif preventif yang dilakukan baik pada posyandu balita, remaja maupun posyandu lansia.
Materi dari BPJS Kesehatan selanjutnya akan disandingkan dengan kebijakan dari Dinkes PPKB, terkait dengan penanganan peserta BPJS dan sebaran di wilayah, sehingga FKTP yang telah melakukan perjanjian kerjasama bisa didukung pembiayaan operasional dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pengolahan materi akan dilakukan oleh Tenaga Ahli, sehingga nantinya bisa terbentuk draft Raperda SKD yang bisa mendukung kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.