RAPAT KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TOKO OBAT KABUPATEN KEBUMEN
RAPAT KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TOKO OBAT KABUPATEN KEBUMEN
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan terdiri dari 3 poin yaitu standar kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, standar kegiatan usaha pelayanan Kesehatan, dan standar usaha pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
Dinkes PPKB Kab Kebumen melalui Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Eko Laksono Hady, S.KM mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Toko Obat terkait Alur Pengajuan Ijin dan Pelaksanaan Monitoring Toko Obat di Aula 2 Dinkes PPKB Kebumen. Rabu (04/10/2023).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan dr. Sri Fatmahwati, M.Sc dan dihadiri oleh Asisten Apoteker dari Puskesmas se Kabupaten Kebumen.