VISITASI DALAM RANGKA PERPANJANGAN IZIN RSDS KEBUMEN

VISITASI DALAM RANGKA PERPANJANGAN IZIN RSDS KEBUMEN
Rabu, 22 Januari 2020, Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedriman (RSDS) Kebumen dalam rangka perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Type C. Amanat Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, perlu dilakukan penyempurnaan sistem perizinan dan klasifikasi rumah sakit.
Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
Tim visitasi terdiri dari tim yang berkompeten di bidangnya yaitu dokter, apoteker, sanitarian, dan ahli gizi yang melakukan penilaian instrumen sesuai Permenkes 56 dan persyaratan rumah sakit. Tim ini di ketuai oleh bapak Tri Yanto, S.KM., M.Si selaku Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
Penetapan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud didasarkan pada:
a. pelayanan;
b. sumber daya manusia;
c. peralatan; dan
d. bangunan dan prasarana.
Penilaian dimulai dari sarana dan prasarana rumah sakit, sumber daya manusia sampai ke pengelolaan sampah dan limbah, harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah di tetapkan. Kegiatan visitasi ini dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil visitasi dengan mendengarkan jawaban dari pihak RSDS. Untuk selanjutnya Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi jika kelengkapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.