LOCK DOWN
LOCK DOWN
Terkait dengan penyebaran virus korona (COVID 19), dan beberapa negara telah memberlakukan status lock down untuk mengurangi laju penyebaran virus tersebut dengan ini kami jelaskan beberapa hal:
1. Pengertian lock down
menurut UU no 6 Tahun 2018 tentang karantina lock down berarti karantina dan semua kebutuhan diberikan oleh pemerintah
saat ini yang diterapkan oleh Presiden dan beberapa kepala daerah adalah karantina sosial (anak sekolah diliburkan, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah) dengan menjaga social distancing:
a. Jauhi kerumunan
b. belajar dan bekerja di Rumah
c. kurangi bersentuhan langsung dengan orang lain
d. berjemur di teras matahari langsung
e. pencahayaan rumah harus baik agar tidak lembab.
f. tunda kegiatan yang bersifat masal seperti arisan, reuni dll
demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.