VISITASI STANDARISASI TEKNIS RSKIA BUAH HATI TAHUN 2024
VISITASI STANDARISASI TEKNIS RSKIA BUAH HATI TAHUN 2024
Dalam rangka izin operasional baru Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Tim Perizinan Rumah Sakit : Dinas Kesehatan Kab. Kebumen, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jawa Tengah melaksanakan Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak Buah Hati Kebumen yang beralamat di Jl.H.M.Sarbini No.93 Kebumen pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, Tim Visitasi memaparkan hasil evaluasi yang didapatkan dari telusur lapangan.
Setelah dilakukan visitasi, maka Pihak Pemohon segera melengkapi kekurangan persyaratan yang ditemukan. Selanjutnya sesuai kewenangan, maka Dinkes PPKB Kebumen akan menerbitkan Sertifikat Standar sebagai syarat dalam penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) oleh DPMPTSP melalui OSS-RBA.