DINKES PPKB Mendukung Implementasi Perangkat Ajar Kesehatan, Inklusi dan KTR di Satuan Pendidikan
DINKES PPKB Mendukung Implementasi Perangkat Ajar Kesehatan, Inklusi dan KTR di Satuan Pendidikan
Dinkes PPKB Kebumen menyelenggarakan Pertemuan Advokasi Satuan Pendidikan Kesehatan di Kabupaten Kebumen dengan Tema Implementasi Kurikulum Kesehatan, Inklusi dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Satuan Pendidikan (11/11/2024).
Acara dibuka oleh dr. Aurina Widya Hapsari selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat dan dihadiri oleh Disdikpora, Kemenag dan Kepala TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Kebumen. Hadir sebagai narasumber Bapak Martiyono, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Bidang Pendidikan SMP dan Ibu Suparmi, SE.,M.Si selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kebumen.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pendidikan kesehatan di satuan pendidikan yang salah satu implementasinya adalah dengan menyediakan perangkat ajar kesehatan untuk memenuhi 22 topik kesehatan. Sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam revitalisasi Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M) melalui “Kampanye Sekolah Sehat”, peningkatan literasi kesehatan melalui pemanfaatan bahan ajar kesehatan mendukung peningkatan upaya kesehatan yang dilaksanakan di satuan Pendidikan.
Seiring dengan cepatnya perkembangan dalam era globalisasi, serta adanya transisi demografi dan epidemiologi penyakit, maka masalah penyakit akibat perilaku dan perubahan gaya hidup cenderung semakin kompleks. Munculnya masalah kesehatan tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Permasalahan kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja sangat luas dan perlu mendapat intervensi pada aspek promotif-preventif/ pencegahan. Berdasarkan Global Burden of Diseases-IHME, diidentifikasi terdapat 10 beban kesehatan terbanyak pada anak usia sekolah dan remaja yang dikelompokkan di Indonesia berdasarkan usia. Berdasarkan 10 beban kesehatan tersebut, telah diindentifikasi 22 topik kesehatan yang perlu diajarkan/ disampaikan di sekolah dan masuk ke dalam kurikulum sekolah di Indonesia, sehingga diterapkan sebagai perilaku sehat pada usia sekolah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. KTR di Daerah meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dengan adanya KTR ini diharapkan dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; dan meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.