VAKSIN AMAN, PENGELOLAAN LIMBAH VAKSINASI COVID-19 pun AMAN
VAKSIN AMAN, PENGELOLAAN LIMBAH VAKSINASI COVID-19 pun AMAN
Vaksin
telah siap dan kita pun SIAP untuk di vaksin, jaminan keamanan mulai dari hulu
dan hilir pelaksanaan vaksinasi pun SIAP. Jaminan keamanan limbah vaksinasi
covid 19 akan memberikan rasa aman kepada masyakat agar terbebas dari virus
corona.
Limbah medis vaksinasi covid-19 adalah seluruh limbah
yang berkategori infeksius dari aktivitas pelayanan vaksinasi covid-19 di
Fasyankes atau tempat vaksinasi yang ditunjuk.
Jumlah penduduk Kabupaten Kebumen 1,3 juta orang, diperlukan dosis vaksin covid
-19 untuk memberikan system imun kepada masyarakat. Diperkirakan ada potensi
timbulan limbah vaksin sebanyak 14.000
kg.
Tujuan Penanganan ini
adalah untuk :
1. Mencegah
penularan penyakit dan/atau kecelakaan/ cidera.
2. Mencegah pencemaran lingkungan
3. Menjadi acuan pengelolaan limbah medis vaksinasi Covid-19
4. Mencegah penyalahgunaan limbah
Jenis
Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan Vaksinasi adalah Spuit dan jarum, sisa vaksin, botol
vaksin/ ampul/vial, swab alkohol, masker, sarung tangan, dan Alat Pelindung
Diri (APD) lainnya
1. Menyiapkan plastik kuning, tempat sampah dan safety
box , botol khusus/jligen
2. Melapisi tempat sampah dengan plastik kuning atau plastik
lain dengan label/ logo limbah medis/infeksius
3. Masukkan spuit dan jarum ke dalam safety box / Botol/jeligen
4. Masukkan limbah botol vaksin/ ampul/ vial, alkohol
swab, masker, sarung tangan, APD lainnya ke dalam plastik kuning atau
plastik lain dengan label/logo limbah medis/infeksius
5. Cairan sisa vaksin yang masih berada didalam botol vaksin/ ampul/ vial menjadi kategori limbah dan dimasukkan dalam plastik kuning atau plastik lain dengan label/logo
limbah medis/ infeksius
6. Menempatkan limbah medis/infeksius yang ada di Fasyankes
dan seluruh pos pelayanan vaksinasi di Tempat Penyimpanan
Sementara (TPS) Limbah B3 yang
dilengkapi dengan lemari pendingin (suhu <0oC) bila menyimpan lebih dari 48 jam
7. Pengangkutan limbah medis/ infeksius ke TPSLB3 dilakukan
secara hati-hati sehingga tidak terjadi tumpahan atau ceceran
8. Pengolahan limbah medis vaksinasi Covid-19 dilakukan
dengan beberapa alternatif, yaitu:
a. Mengolah limbah medis vaksinasi bekerja sama dengan
perusahaan pengolah limbah B3 berizin
b. Mengolah limbah medis vaksinasi Covid-19
menggunakan incinerator/ autoclave/microwave milik Fasyankes yaitu RS Prembun.
c. Untuk
daerah yang tidak terjangkau perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3,
dapat dilakukan penguburan dengan konstruksi sesuai PermenLHK P.56/2015 (ukuran
minimal 1 meter kubik) dan berkoordinasi dengan DLH/pihak berwenang setempat.
Gambar
Konstruksi Limbah tajam
d. Melakukan pencatatan dalam log book TPSLB3 dan
pelaporan pengelolaan limbah medis
vaksinasi sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
Dinas
Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi bertanggung
jawab dalam pembinaan pengelolaan limbah medis vaksinasi Covid-19