RAPAT KOORDINASI PENCABUTAN PPKM
RAPAT KOORDINASI PENCABUTAN PPKM
*Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM*
Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI tentang Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat, dimana Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada Transisi Menuju Endemi, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM secara daring pada Hari Senin, 2 Januari 2023, di Kabupaten Kebumen sendiri diselenggarakan di Ruang Rapat Arumbinang Komplek Pendopo Kabumian, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD terkait, termasuk Kepala Dinkes PPKB Kab. Kebumen.
Pada paparannya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhur Binsar Panjaitan, menyampaikan bahwa Pencabutan PPKM tidak sama dengan pernyataan bahwa pandemi covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi covid-19 selesai dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Dalam arahannya kepada Kepala daerah diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian covid-19, mencabut regulasi yang memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, memberikan rekomendasi izin yang selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dan instansi vertikal lainnya untuk tetap mengaktifkan satgas daerah, memastikan ketersediaan anggaran untuk pencegahan dan pengendalian covid-19, serta melaporkan kegiatan penanganan, pencegahan dan pengendalian covid-19 kepada Menteri Dalam Negeri.
Adapun langkah langkah pencegahan dan pengendalian covid-19 meliputi empat langkah yaitu protokol kesehatan, yaitu dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan dengan teratur, surveilans yaitu dengan melakukan pemeriksaan bagi yang bergejala, vaksinasi, serta komunikasi publik, yaitu mengintensifkan komunikasi informasi dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media.