Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat
Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat
Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan ,pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pelayanan Kesehatan;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Promosi Kesehatan dan Penjaminan Kesehatan.
---- Berita Terkait ----