Sumber Daya Kesehatan
Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- perumusan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- penyusunan perencanan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
- pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan rekomendasi izin tenaga kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
- koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan;
- pengelolaan, pengadaan dan distribusi obat, vaksin, dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat keamanan pangan;
- pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- pengembangan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan dan tindak lanjut;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan rumah tangga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Sarana dan Prasarana Kesehatan.
---- Berita Terkait ----