PROGRAM PEMBERSIHAN DAN SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN SIAP SAJI (TPP)
PROGRAM PEMBERSIHAN DAN SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN SIAP SAJI (TPP)
Dasar:
a) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
b) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
c) Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan
d) Peraturan pemerintah No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
e) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan
f) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1096 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
g) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan hygiene sanitasi Rumah Makan
h) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan
Perkembangan kondisi dan dampak terkini pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Kabupaten Kebumen dalam rangka menjaga ketersediaan Makanan yang berkualitas bagi masyarakat. Dinas Kesehatan Mendukung pelaku usaha produk makanan untuk memastikan rantai produksi dan Makanan berkualitas termasuk pada masa status keadaan wabah COVID-19 di Kabupaten Kebumen. Mewujudkan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing tetap berjalan maksimal. Usaha pengurangan resiko kesehatan yang perlu kita kendalikan melalui peningkatan program pembersihan dan sanitasi di tempat pengolahan pangan (TPP) siap saji karena kebutuhan masyarakat terhadap pangan siap saji cukup tinggi dengan kemudahan layanan yang berkembang saat ini yaitu era digitalisasi Untuk membantu meminimalisasi penyebaran COVID-19 perlu di tekankan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjamah makanan dalam kondisi sehat dan memiliki suhu tubuh yang normal (tidak demam atau < 37,3oC).
2. Kebutuhan pokok maupun bahan pangan segar yang di jual bersih dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna tekstil.
3. Penjamah makanan menggunakan APD yang sesuai seperti masker, sarung tangan, celemek, penutup kepala dan alas kaki tertutup.
4. Menerapkan physical distancing setidaknya 1-2 meter, meminimalisasi terjadinya antre-an dan menghindari kontak langsung dengan setiap pelanggan atau pengunjung konsumen.
5. Penjamah makanan selalu menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
6. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala setiap sebelum maupun sesudah Produksi untuk meminimalisasi penyebaran virus yang tidak diketahui.
7. Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, terdapat toilet, serta tempat sampah tertutup.
8. Berkordinasi dengan petugas sanitarian/ Puskesmas / Dinas Kesehatan selaku Pembina dan Pengawas Tempat Pengolahan Makanan, Untuk melaksanakan pemeriksaan sampel makanan dan minuman minimal 1 (satu) bulan sekali Agar memenuhi syarat kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Virus COVID-19 dapat menginfeksi siapa saja, namun orang lanjut usia,ibu hamil,orang yang sedang sakit, atau orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah memiliki risiko yang lebih besar. Oleh sebab itu,diperlukan pembatasan kontak fisik (physical distancing), peningkatan higiene perorangan serta penerapan sanitasi untuk mencegah semakin luasnya penyebaran virus ini. Sampai saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa virus COVID-19 dapat ditularkan melalui pangan. Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain. Perlu Penerapan usaha Pengamanan keamanan pangan terkait pencegahan risiko penyebaran COVID-19.