DESK REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA KLINIK
DESK REKAM MEDIS ELEKTRONIK PADA KLINIK
Dinas Kesehatan PPKB Kebumen menyelenggarakan Desk Rekam Medis Elektronik pada Klinik di Aula 1 Dinkes PPKB Kebumen. Selasa, 26/3/24.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Moh.Nasir, S.H, M.Eng mewakili Kepala Dinkes PPKB Kebumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis bahwa Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Manfaat kegunaan rekam medis elektronik, yaitu sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum, displin kedokteran gigi, penegakan etika kedokteraan, keperluan pendidikan, penelitian, sebagai dasar pembiayaan kesehatan dan data statistik kesehatan. Diharapkan untuk seluruh fasyankes termasuk elektronik Klinik di Kabupaten Kebumen segera mengimplementasikan rekam medis elektronik.