PENGAWASAN EKSTERNAL DINAS KESEHATAN DAN PPKB PADA SAMBUNGAN RUMAH PDAM DI KABUPATEN KEBUMEN
PENGAWASAN EKSTERNAL DINAS KESEHATAN DAN PPKB PADA SAMBUNGAN RUMAH PDAM DI KABUPATEN KEBUMEN
Dinas Kesehatan Kesehatan dan PPKB kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Pengambilan Sampel air minum pada sambungan rumah bersumber air PDAM di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini adalah prosedur pengawasan terhadap Perusahaan Daerah Air minum ( PDAM) untuk memberikan jaminan kualitas air minum yang aman bagi masyarakat di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkunga dan pengambilan sampel air minum di Sambungan Rumah Tangga.
Pemeriksaan sampel kualitas air meliputi Pemeriksaan Fisik, Kimia dan Mikrobiologi sebanyak 19 Parameter wajib kualitas air minum. Pengawasan terkait Pemeliharaan fasilitas pipa, pompa, dan peralatan. Pengawasan kuantitas air mulai dari debit dan tekanan. Inspeksi kesehatan lingkungan meliputi kondisi sumber air, bak penampungan, dan jaringan distribusi.
Pengambilan Sampel Air Minum dilaksanakan secara random sampling sebanyak 22 titik SR ( Sambungan Rumah) titik terdekat hingga terjauh yang dilaksanakan selama 2 hari. Peralatan yang digunakan saat pengambilan sampel harus steril. Kegiatan pengambilan sample, Penyimpanan dan pengiriman sampel ke laboratorium kesehatan daerah oleh petugas Labkesda di saksikan oleh pegawai PDAM. Frekuensi Pengambilan Sampel dilaksanakan secara rutin setiap 1 bulan sekali.
Standar Kualitas Air Minum
1. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6989.1:2004 tentang Kualitas Air Minum.
4. WHO Guidelines for Drinking Water Quality.
Laboratorium Terkait
1. Laboratorium Kesehatan Daerah.
2. Dinas Kesehatan dan PPKB.
3. PDAM.
Sumber
1. Kementerian Kesehatan RI.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Badan Standarisasi Nasional (BSN).
4. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).