Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang sumber daya kesehatan dan pemberdayaan, pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan dan pemberdayaan, pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan koordinasi di bidang sumber daya kesehatan dan pemberdayaan, pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan dan pemberdayaan, pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya kesehatan dan pemberdayaan, pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan administrasi Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPT, UOBK dan UOBF pada Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
SEKRETARIAT
Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
- Subbagian Keuangan;
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subkoordinator Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan.
BIDANG SUMBER DAYA, PEMBERDAYAAN DAN PROMOSI KESEHATAN
Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan perizinan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Penyusunan perencanan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
- Pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan;
- Penyiapan rekomendasi izin tenaga kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
- Koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, dan peningkatan peran serta masyarakat;
- Pelaksanaan gerakan hidup bersih dan sehat;
- Pelaksanaan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan alat kesehatan, pemberdayaan kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya, Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
- Subkoordinator Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan;
Subkoordinator Pemberdayaan dan Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemberdayaan dan promosi kesehatan.
- Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan.
Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan perizinan.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, mutu dan regulasi kesehatan;
- Pengelolaan, pengadaan dan distribusi obat, vaksin, dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Pengelolaan pengadaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan, dan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas kesehatan;
- Pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- Peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang obat, vaksin dan bahan habis pakai, pembinaan dan pengawasan perizinan kesehatan, mutu pembiayaan dan regulasi;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Kefarmasian dan Penunjang Fasilitas Kesehatan;
Subkoordinator Kefarmasian dan Penunjang Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kefarmasian dan penunjang fasilitas kesehatan.
- Subkoordinator Pengembangan Fasilitas Kesehatan;
Subkoordinator Pengembangan Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan fasilitas kesehatan.
- Subkoordinator Mutu dan Regulasi Kesehatan.
Subkoordinator Mutu dan Regulasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang mutu dan regulasi kesehatan.
BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, bayi di bawah lima tahun, usia pendidikan dasar, usia lanjut dan gizi masyarakat;
- pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan orang dengan gangguan jiwa;
- pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa, krisis kesehatan akibat bencana dan/ potensi bencana;
- pengelolaan surveilan kesehatan;
- investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan, kerja dan olah raga;
- pengelolaan pelayanan promosi kesehatan;
- pengelolaan pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri dan tradisional lainnya; n. penyelenggaraan Kabupaten sehat;
- pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi operasional pelayanan rumah sakit;
- pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
- Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kerja, Olah Raga dan Operasional Fasilitas Kesehatan;
Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kerja, Olah Raga dan Operasional Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan.
- Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular.
Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular.
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera, serta advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi;
- pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah;
- pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal;
- pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/ petugas lapangan keluarga berencana;
- pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di Daerah;
- pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Daerah dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana;
- penanganan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Daerah dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis Daerah di bidang bina keluarga bayi di bawah lima tahun, bina keluarga remaja, bina keluarga lanjut usia, dan pusat informasi dan konseling remaja/ mahasiswa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Susunan organisasi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Subkoordinator terdiri atas:
- Subkoordinator Pengendalian Kependudukan;
Subkoordinator Pengendalian Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian penduduk.
- Subkoordinator Keluarga Berencana;
Subkoordinator Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keluarga berencana.
- Subkoordinator Keluarga Sejahtera dan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi.
Subkoordinator Keluarga Sejahtera dan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keluarga sejahtera dan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi.