Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Penyusunan rencana dan program di bidang sumber daya kesehatan, pelayanan dan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan, pelayanan dan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang sumber daya kesehatan, pelayanan dan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan, pelayanan dan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya kesehatan, pelayanan dan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD, UOBK dan UOBF pada Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
SEKRETARIAT
Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah;
- Menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi;
- Menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
b. Subbagian Keuangan;
- Menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perencanaan dan keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan tugas kesekretariatan.
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan.
- Perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
- Penyusunan perencanan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan;
- Pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan regristrasi, akreditasi, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan;
- Penyiapan rekomendasi izin tenaga kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan;
- Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
- Koordinasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi sumber daya manusia kesehatan;
- Pengelolaan, pengadaan dan distribusi obat, vaksin, dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- Penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- Fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal serta usaha mikro obat tradisional;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- Pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat keamanan pangan;
- Pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan fasilitas rumah sakit umum Daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah dinas dan fasilitas kesehatan lainnya;
- Pengembangan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan dan tindak lanjut;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan, kefarmasian dan perbekalan rumah tangga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
c. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Sarana dan Prasarana Kesehatan.
BIDANG PELAYANAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan.
- Perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan ,pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan khusus, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan dan penjaminan kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pelayanan Kesehatan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
c. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Promosi Kesehatan dan Penjaminan Kesehatan.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, pengelolaan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.
- Perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- Perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- Pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan orang dengan gangguan jiwa;
- Pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa, krisis kesehatan akibat bencana dan/ potensi bencana;
- Pengelolaan surveilans kesehatan;
- Investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- Pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan, kerja dan olahraga;
- Penyelenggaraan kabupaten sehat;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Surveilans dan Imunisasi;
b. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga;
c. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pengendalian Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular.
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera, serta advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi;
- pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah;
- pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya lokal;
- pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/ petugas lapangan keluarga berencana;
- pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana di Daerah;
- pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Daerah dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana;
- penanganan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Daerah dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis Daerah di bidang bina keluarga bayi di bawah lima tahun, bina keluarga remaja, bina keluarga lanjut usia, dan pusat informasi dan konseling remaja/ mahasiswa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pengendalian Kependudukan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Keluarga Berencana;
c. Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Keluarga Sejahtera dan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi.