Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat
Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat
Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, bayi di bawah lima tahun, usia pendidikan dasar, usia lanjut dan gizi masyarakat;
- pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan orang dengan gangguan jiwa;
- pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa, krisis kesehatan akibat bencana dan/ potensi bencana;
- pengelolaan surveilan kesehatan;
- investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan, kerja dan olah raga;
- pengelolaan pelayanan promosi kesehatan;
- pengelolaan pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri dan tradisional lainnya; n. penyelenggaraan Kabupaten sehat;
- pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi operasional pelayanan rumah sakit;
- pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Masyarakat. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
- Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kerja, Olah Raga dan Operasional Fasilitas Kesehatan;
- Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular.
Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
- menyiapkan bahan pengelolaan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, bawah lima tahun, anak pra sekolah, anak usia sekolah, remaja dan lanjut usia;
- menyiapkan bahan pengelolaan kesehatan reproduksi remaja;
- menyiapkan bahan pelaksanaan audit maternal dan perinatal bagi petugas kesehatan dan sarana pelayanan Kesehatan;
- menyiapkan bahan penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk;
- menyiapkan bahan pemantauan status gizi dan pengelolaan permasalahan gizi ibu hamil, bayi, anak di bawah lima tahun dan lanjut usia;
- menyiapkan bahan penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium;
- menyiapkan bahan penanggulangan kekurangan vitamin A pada anak di bawah lima tahun dan ibu nifas;
- menyiapkan bahan penanggulangan anemia gizi besi;
- menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan promosi Kesehatan;
- menyiapkan bahan pengelolaan bantuan operasional kesehatan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan promotif dan preventif dan pengelolaan program jaminan persalinan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kerja, Olah Raga dan Operasional Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan hygiene sanitasi pada tempat-tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, industri, tempat pengelolaan pestisida dan tempat pengelolaan makanan minuman;
- menyiapkan bahan pembinaan dan inspeksi sanitasi pada sarana penyediaan air bersih, jamban keluarga, pembuangan air limbah, pengelolaan sampah dan sarana sanitasi dasar lainnya;
- menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi pada depot air minum, tempat-tempat umum, hotel dan industri makanan dan minuman;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemetaan, deteksi dini dan penanggulangan akibat pencemaran lingkungan, penyakit/ kecelakaan akibat kerja dan kesehatan olahraga;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penanggulangan gangguan dan pencemaran lingkungan fisik yang berdampak terhadap timbulnya penyakit akibat kerja dan masalah kesehatan masyarakat;
- menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan promosi kesehatan, pengelolaan pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri dan tradisional lainnya;
- menyiapkan bahan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
- menyiapkan bahan operasional pelayanan rumah sakit;
- menyiapkan bahan elaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di Daerah;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kerja, olah raga dan operasional fasilitas kesehatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif;
- menyiapkan bahan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- menyiapkan bahan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
- menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa;
- menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
- menyiapkan bahan investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- menyiapkan bahan pengelolaan surveilans dan imunisasi;
- menyiapkan bahan pengelolaan upaya kesehatan khusus;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.