PENGHAPUSAN ALKES BERMERKURI DI FASYANKES
PENGHAPUSAN ALKES BERMERKURI DI FASYANKES
Merkuri merupakan unsur dan logam yang dapat ditemukan di udara, air, dan tanah. Ketiga bentuk tersebut yang memiliki sifat, penggunaan, dan toksisitas yang berbeda. Merkuri unsur cair pada suhu kamar, digunakan pada termometer, amalgam gigi, bola lampu neon, beberapa sakelar listrik, pertambangan, dan proses industri (CDC, 2017).
Merkuri menjadi masalah lingkungan saat dilepaskan dari batuan dan berakhir di atmosfer dan air. Gunung berapi dan kebakaran hutan melepaskan merkuri hingga ke atmosfer. Aktivitas manusia, juga berperan melepaskan merkuri ke lingkungan. Pembakaran batu bara, minyak dan kayu sebagai bahan bakar, serta limbah pembakaran yang mengandung merkuri dapat menyebabkan merkuri terbawa udara (US EPA, 2020).
Pembakaran batu bara dan bahan bakar fosil lainnya mengakibatkan merkuri terlepas ke udara. Konsentrasi uap merkuri yang sangat tinggi dapat dengan cepat menyebabkan kerusakan paru-paru yang parah. Pada konsentrasi uap rendah dalam waktu lama, dapat menyebabkan gangguan neurologis, masalah memori, ruam kulit, dan kelainan ginjal (CDC, 2017).
Merkuri seyogyanya dapat dipergunakan lagi atau didaur ulang, karena merupakan elemen yang tidak bisa dihancurkan. Penambangan emas skala kecil menggunakan merkuri menimbulkan bahaya dan gangguan kesehatan pada masyarakat yang rentan. Dalam rangka pencegahan terhadap paparan merkuri diperlukan promosi dan penerapan teknik ekstraksi emas non-merkuri (non-sianida). Selain itu, juga perlu adanya penerapan praktik kerja yang lebih aman (WHO, 2017).
Penggunaan merkuri, seperti thiomersal (ethylmercury) sebagai pengawet di beberapa vaksin dan obat-obatan dalam jumlah yang sangat kecil. Methylmercury, bila dibandingkan dengan ethylmercury sangat berbeda. Tubuh memecah ethylmercury dengan cepat, sehingga tidak menumpuk. Selama lebih dari 10 tahun WHO telah memantau secara ketat terhadap penggunaan thiomersal sebagai pengawet vaksin. Hasilnya diperoleh bukti ilmiah secara konsisten dan didapatkan kesimpulan yang sama: tidak ada bukti bahwa jumlah thiomersal yang digunakan dalam vaksin menimbulkan risiko kesehatan (WHO, 2017).
Berdasarkan lampiran Permenkes Nomor 41 tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa dari data Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) Ditjen Pelayanan Kesehatan bulan Juli tahun 2019, penggunaan termometer dan sfigmomanometer bermerkuri di Rumah Sakit dan Puskesmas kurang lebih ada 13.000. Jumlah ini belum dihitung dari Fasyankes lainnya.
Lebih lanjut, dalam lampiran Permenkes Nomor 41 tahun 2019 menyatakan bahwa sekitar 10% dari total emisi merkuri non industri berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Emisi tersebut dari pengoperasian insenerator limbah medis ke udara dan dari limbah cair yang tidak diolah dengan tepat ke badan-badan air.
Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa penggunaan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan akan berdampak pada masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dihentikan.
Dalam rangka tersedianya alat kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta terciptanya lingkungan hidup yang sehat, maka pemerintah mengambil langkah antara lain: menarik seluruh alat kesehatan yang mengandung merkuri yang masih ada di peredaran. Selanjutnya, disimpan sementara di gudang penyimpanan alat kesehatan masing – masing pada area penyimpanan khusus dan diberi tanda sebagai alat kesehatan, dilakukan pemusnahan sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kegiatan penarikan dan pemusnahan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.
Adapun pelaksanakan rencana aksi nasional dalam rangka pengurangan dan penghapusan merkuri untuk prioritas bidang kesehatan, penghapusan alat kesehatan bermerkuri berupa termometer, tensimeter / sfigmomanometer, dan dental amalgam dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2020.
DAFTAR PUSTAKA
Centers for Disease Control and Prevention. (2017). Mercury Factsheet <https://www.cdc.gov/biomonitoring/Mercury_FactSheet.html> diakses tanggal 21 April 2021.
World Health Organization. (2017). Mercury and Health <https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mercury-and-health> diakses tanggal 21 April 2021.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
United States Environmental Protection Agency. (2020). Basic Information about Mercury <https://www.epa.gov/mercury/basic-information-about-mercury> diakses tanggal 21 April 2021.