Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018 untuk melampirkan persyaratan sebagai bahan pertimbangan bersama, yaitu:
1. Surat permohonan ybs ditujukan Kepada Bupati Kebumen Cq Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kebumen
2. Foto Copy STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi Asli;
3. Foto Copy Ijasah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP.
5. Surat pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktek;
6. Pas Foto berwarna terbaru 4x6 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
7. Surat Keterangan Ijin dari atasan langsung bagi yang bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan;
8. Pernyatan mandiri bagi yang tidak terikat dengan institusi kesehatan bermaterai Rp.6.000,-
9. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
10. Surat Pernyataan tunduk aturan bermaterai Rp.6.000,-
11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Demikian atas perhatian dan izinnya disampaikan terima kasih.
File Terkait:
-- Surat Permohonan Izin Praktik Akupuntur Terapis-- Surat Pernyataan Mandiri Bermaterai
-- Surat Pernyataan Tunduk Aturan Bermaterai
-- Surat Persetujuan Atasan Langsung